FYI.... dari milis tetangga... buat pengendara mobil... salam, ============================================ UU No.22/2009 Pasal 112 (3) yang berbunyi : "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas." merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang berbunyi : "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri." Dan peraturan ini yang harus dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 di sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan. Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri, apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri). |
_._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar